Perkara Sengketa Tanah Ahli Waris Said Nya’Pa Masuki Fase Penentuan, Majelis Hakim Jadwalkan Putusan 9 Juni 2026

Terkini 25 May 2026 18:58 4 min read 167 views By Eric carno

Share berita ini

Perkara Sengketa Tanah Ahli Waris Said Nya’Pa Masuki Fase Penentuan, Majelis Hakim Jadwalkan Putusan 9 Juni 2026
Perkara Sengketa Tanah Ahli Waris Said Nya’Pa Masuki Fase Penentuan, Majelis Hakim Jadwalkan Putusan 9 Juni 2026

CWNews.my.id.|| 25 Mei 2026 || Sabang — Perkara sengketa tanah antara Ahli Waris Said Nya’Pa melawan Menteri Pertahanan Republik Indonesia selaku Tergugat I, DanGuskamla Koarmada I selaku Tergugat II, Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku Tergugat III, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Sabang selaku Tergugat IV, kini memasuki fase akhir yang dinilai menjadi penentu arah kepastian hukum atas objek sengketa tersebut.

 

Setelah menjalani rangkaian persidangan yang berlangsung panjang dan menyita perhatian publik, para pihak resmi menyampaikan kesimpulan (konklusi) melalui sistem e-Court pada Senin (25/5/2026). Tahapan ini menjadi penutup seluruh proses pemeriksaan perkara sebelum Majelis Hakim membacakan putusan akhir yang dijadwalkan pada Selasa, 9 Juni 2026 mendatang.

 

Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut klaim hak atas tanah, tetapi juga menyentuh aspek fundamental dalam hukum perdata dan hukum agraria nasional, khususnya terkait perlindungan hak masyarakat atas penguasaan tanah yang telah berlangsung lama.

Sepanjang proses persidangan, Majelis Hakim telah memeriksa perkara secara menyeluruh, mulai dari pembacaan gugatan, eksepsi, jawaban para tergugat, replik, duplik, putusan sela, pemeriksaan setempat (descente), pemeriksaan alat bukti surat, hingga mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.

 

Dalam sidang pembuktian yang berlangsung pada 6 Mei 2026 lalu, pihak Penggugat menghadirkan dua ahli hukum nasional terkemuka, yakni Ahli Hukum Perdata Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S., FCB.Arb., FIIArb., serta Ahli Hukum Agraria Prof. Dr. Muhammad Yamin, S.H., M.S.CN. Keterangan keduanya disampaikan secara daring dari Ruang Sidang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Medan.

 

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Prof. Dr. Tan Kamello menegaskan bahwa hubungan hukum keperdataan atas tanah dapat lahir melalui mekanisme jual beli yang sah dan menjadi dasar timbulnya hak atas suatu benda tidak bergerak.

 

Menurutnya, seseorang yang memperoleh tanah dengan alas hak yang sah, kemudian menguasainya secara terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik dalam jangka waktu panjang, memiliki kedudukan hukum yang patut memperoleh perlindungan.

 

Ia juga menekankan bahwa tindakan memasuki, menguasai, merusak tanaman, maupun mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain tanpa dasar hak yang sah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

 

“Tanah yang belum berstatus eigendom tidak otomatis menjadi tanah negara apabila masih terdapat alas hak atau bukti kepemilikan yang menunjukkan adanya hubungan hukum keperdataan atas tanah tersebut,” terang Prof. Tan Kamello dalam keterangannya di persidangan.

 

Sementara itu, Ahli Hukum Agraria Prof. Dr. Muhammad Yamin menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan nasional. Ia menjelaskan bahwa apabila suatu hak pengelolaan telah dinyatakan batal, maka proses pengajuan hak baru wajib dilakukan kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ia menegaskan bahwa negara memang memiliki kewenangan menggunakan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan fungsi sosial tanah. Namun pelaksanaannya harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah, transparan, serta disertai kompensasi atau ganti kerugian kepada pihak yang berhak.

 

Menurut Prof. Muhammad Yamin, pengambilalihan atau klaim sepihak terhadap tanah masyarakat tanpa mekanisme ganti rugi yang layak bertentangan dengan prinsip keadilan hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Selain itu, ia turut menekankan bahwa penerbitan sertifikat tanah harus dilakukan secara clean and clear, dimulai dari kejelasan subjek dan objek hak, penelitian administrasi, pengukuran lapangan, penerbitan surat ukur, hingga terbitnya keputusan pemberian hak dan sertifikat sebagai dokumen resmi pertanahan.

 

Kuasa Hukum Penggugat menilai seluruh keterangan ahli yang disampaikan di persidangan semakin memperkuat dalil gugatan terkait dugaan penguasaan dan klaim atas objek sengketa yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum perdata maupun hukum agraria nasional.

 

Dengan berakhirnya tahap kesimpulan, perhatian publik kini tertuju pada agenda pembacaan putusan yang akan menentukan arah penyelesaian sengketa tersebut.

 

Para Penggugat berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang objektif, adil, serta berlandaskan fakta-fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para ahli yang telah diuji secara terbuka di muka persidangan.

 

Tim Kuasa Hukum Penggugat:

Ata Azhari, S.H.

Hermanto, S.H.

Rijarullah, S.H.

Muhammad Iqbal, S.H.

 

-Mj Eric Karno (Sabang CWNews)

Camera Waspada News

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp